Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Nomor 866/BKIPM/II/2019 dan SP.32/HK.09.01/2019/DU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Februari 2019 silam di Jakarta.
Tujuan dari MoU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui Bandar udara di wilayah PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurut General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, sinergi dengan instansi anggota komunitas bandar udara mutlak diperlukan, salah satunya adalah dengan BKIPM Denpasar, selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas pegerakan hasi perikanan di bandar udara.
Ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan x-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.
Haruman mengatakan, selama ini, kerja sama antara kedua belah pihak telah terbina dengan baik. Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019, unit Airport Security Department Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama.





Komentar tentang post