Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material BRIN, Prof Ratno Nuryadi, mengatakan, untuk dapat diimplementasikan di lapangan, pelatihan-pelatihan perlu dilakukan sebagai bagian dari pembiasaan penggunaan teknologi. Pelatihan ini mencakup proses dan monitoringnya serta pengendalian limbah.
“Pelatihan harus spesifik dan mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan lokal. Langkah-langkah monitoring implementasi serta pelatihan-pelatihan lanjutan harus dilakukan untuk meyakinkan adanya perubahan,” ujar Ratno.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah signifikan menuju penghapusan merkuri dalam PESK, termasuk penandatanganan Konvensi Minamata tentang Merkuri, ratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 2017, dan selanjutnya disempurnakan dengan terbitnya Perpres 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Selama empat tahun terakhir, UNDP telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk secara sistematis membasmi penggunaan merkuri oleh penambang artisanal di enam provinsi di Indonesia, berkat dukungan dari Global Environment Facility.
Menurut Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sujala Pant, lingkup pekerjaan sejalan dengan tindakan yang direkomendasikan oleh Konvensi Merkuri Minamata, meliputi larangan tambang merkuri baru, penghentian tambang yang sudah ada, penghentian dan penurunan bertahap penggunaan merkuri di beberapa produk dan proses.





Komentar tentang post