Berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah masuk dalam appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN juga telah memasukkan penyu belimbing, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan sebagai golongan satwa yang terancam punah.
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post