Untuk mewujudkan praktik pertambangan rakyat berkelanjutan, Royke memberikan empat rekomendasi bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pertama, kerangka hukum yang lebih afirmatif dalam penertiban praktik PETI.
Kedua, program kesejahteraan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput untuk mendorong inklusivitas absennya praktik PETI dalam kerangka kelembagaan WPR.
Ketiga, pengawasan Pemerintah Pusat untuk mencegah terjadinya praktik PETI melalui program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Keempat, proses pelembagaan WPR dan pengelolaan IPR didasarkan pada kebutuhan luasan yang sebenarnya dan terpenuhinya akses masyarakat lokal.
Dalam disertasinya, Royke juga memberikan rekomendasi untuk institusi Polri.
Menurut Royke, kehadiran Polri secara nasional harus mendukung Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan implementasi kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Ini dilakukan untuk memastikan tercapainya kepentingan ekonomi, perlindungan sosial, dan lingkungan.
Selain itu, Polri perlu meningkatkan wawasan tentang paham keberlanjutan (sustainability) guna mendorong peran Polri dalam praktik pertambangan berkelanjutan.
Dengan hasil penelitian tersebut, Irjen. Pol. Royke Lumowa, yang merupakan purnawirawan Polri ini berhasil meraih gelar Doktor dalam waktu 5 semester, berpredikat cumlaude dengan IPK 3,99.





Komentar tentang post