Jumat, Mei 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Satwa Liar Penjara Seumur Hidup

redaksi
20 Mei 2024
Kategori : Berita
0
Hari Keanekaragaman Hayati, PBB Tampilkan Harimau Malaya yang Terancam Punah

Harimau Malaya (Malayan tiger). FOTO: UN.ORG/VLADIMIR WRANGEL

Darilaut – Secara global, hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar ada yang beberapa hari hingga penjara seumur hidup, sementara denda dapat berkisar dari beberapa dolar AS hingga tiga juta dolar AS.

Melansir UN News, dari sembilan wilayah yang disurvei, pelanggaran terhadap satwa liar paling sering tercakup dalam undang-undang pidana, dan 164 Negara Anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mempertahankan ketentuan tersebut.

Perlindungan satwa liar, salah satu dari sembilan pelanggaran yang berhubungan dengan alam. Pelanggaran lainnya: penggundulan hutan dan penebangan kayu, polusi suara, penangkapan ikan, pengelolaan limbah, polusi udara, tanah, dan limbah.

Melansir UN News perundang-undangan nasional di banyak negara bahkan melebihi persyaratan CITES, konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas batas spesies yang terancam punah.

Selain satwa liar, kejahatan yang terkait dengan limbah juga termasuk dalam kategori kriminalitas tinggi. Sebanyak 160 negara menganggap pembuangan limbah secara tidak patut sebagai sebuah kejahatan dan memasukkan setidaknya satu tindak pidana terkait ke dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, polusi tanah dan suara merupakan negara yang paling tidak dilindungi, dengan masing-masing hanya 99 dan 97 negara yang menganggap pelanggaran ini serius.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kejahatan LingkunganPBBSatwa Liar
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Enam Warga Tiongkok yang Akan Diselundupakan ke Australia Ditangkap di Teluk Kupang

Next Post

8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

Postingan Terkait

Krisis Selat Hormuz, PBB: Pembersihan Ranjau Darat Saja Sulit Apalagi di Laut

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

1 Mei 2026
Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

1 Mei 2026

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Next Post
8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

TERBARU

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

AmsiNews

REKOMENDASI

Arlindo di Selat Lifamatola Pintu Masuk Utama Air Pasifik ke Indonesia hingga Samudra Hindia

Cara Mengurangi Emisi di Sektor Bangunan dan Konstruksi

FPIK Unsrat Bedah Hasil Riset Laut dan Pesisir

Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Sepekan ke Depan

Inovasi BBM Petasol Dari Kantong Plastik

Indonesia Memiliki 285 Menara Suar

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.