Minggu, Juni 28, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Menolak RUU Cipta Kerja

redaksi
9 Oktober 2020
Kategori : Berita
0
Pemanfaatan Ruang Laut Bukan Hak, Tetapi Izin

FOTO: DARILAUT.ID

Padahal pengelolaan pesisir dan perikanan selama ini mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat.

Ketiga, kealpaan pengaturan pidana perikanan bagi korporasi.

Diketahui selama ini pidana korporasi menjadi salah satu kelemahan UU perikanan dalam penanggulangan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di Indonesia. Hal ini tercermin dari lemahnya sanksi hukum pidana pelaku IUUF yang melibatkan korporasi asing.

Publik berharap, upaya penegakan hukum pidana perikanan dapat diperbaharui dalam kerangka sistim hukum nasional yang ternyata tidak diatur dalam RUU ini.

Keempat, inkonsistensi Rezim Pengelolaan Pesisir.

Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 bahwa mekanisme Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) mengurangi hak penguasaan negara atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga ketentuan mengenai HP-3 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik, dan diubah menjadi mekanisme perizinan.

Sehingga UU 27/2007 diubah menjadi UU 1/2014 dari HP-3 diubah menjadi Izin Lokasi. Naasnya, dalam RUU Cipta Kerja, pengaturan Izin Lokasi sebagaimana angka 2 dihapus. Sehingga mengakibatkan tidak adanya status/bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut.

Kelima, pemberian izin operasi kapal asing di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: ISKINDOIUU FishingOmnibus Law Cipta KerjaZona Ekonomi Ekslusif IndonesiaZonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

KORAL: RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nelayan Kecil dan Tradisional

Next Post

Vaksin TBC Temuan Doktor Indonesia Diproduksi di Ukraina, Berpotensi Obat Covid-19

Postingan Terkait

3000 Kapal dan 20 Ribu Pelaut Terjebak di Wilayah Konflik di Timur Tengah

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

28 Juni 2026
Testimoni Seorang Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

28 Juni 2026

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Next Post
Vaksin TBC Temuan Doktor Indonesia Diproduksi di Ukraina, Berpotensi Obat Covid-19

Vaksin TBC Temuan Doktor Indonesia Diproduksi di Ukraina, Berpotensi Obat Covid-19

Komentar tentang post

TERBARU

Jalur Pelayaran Utama di Selat Hormuz Masih Terkontaminasi Ranjau Laut

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

AmsiNews

REKOMENDASI

Kongres IUCN, Komodo di Indonesia Terancam Punah

Topan Super Usagi Mendarat di Cagayan, Filipina

Satu Korban Kapal Terbalik di Perairan Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia

5,6 Juta Relawan Indonesia Ikut World Cleanup Day, Terbesar di Dunia

135 Orang Tewas Karena Gempa, China Berupaya Meningkatkan Tanggap Darurat

Membangun Sistem Peringatan Dini Handal

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.