Adapun di bidang lingkungan, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo telah menetapkan untuk mengurangi sampah plastik di laut dari tahun 2017 hingga tahun 2025 sebesar 70 persen. Komitmen ini disampaikan langsung oleh beliau dalam beberapa kali di forum Internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi G20 2017 dan Our Ocean Conference ke-5 2018 di Bali.
Untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden ini, dalam forum Internasional yang lain, khususnya yang terkait isu perlindungan lingkungan, Pemerintah Indonesia terus mengkampanyekan kebijakan Indonesia dalam pengurangan sampah plastik di laut.
Dalam Sidang MEPC ke-74 ini, Delegasi Indonesia menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengurangan sampah plastik di laut. Antara lain dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Rencana aksi Indonesia untuk mengurangi sampah plastik di laut, dengan menekan hasil sampah padat hingga 30 persen dan pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70 persen pada 2025.
Menurut Jaja, pada Sidang dimaksud, Delegasi Indonesia juga menyampaikan dukungannya terhadap Action Plan IMO to Address Marine Plastic Litter from Ships (Resolution MEPC.310 (73)) yang disahkan pada sidang MEPC 73 pada 2018.
“Pengesahan tersebut salah satunya juga berkat peran aktif Pemerintah Indonesia, di mana pada Sidang tersebut kita mengajukan dua dokumen usulan yang memperkaya Action Plan IMO dimaksud,” ujarnya.





Komentar tentang post