Partisipasi Indonesia di Working Group untuk menyusun spesifik TOR dan studi marine plastic juga timeline yang telah disusun di MEPC 74 ini dan sebagai bentuk tindaklanjut, Indonesia akan ikut serta di correspondence group untuk marine plastic.
Terkait dengan isu implementasi pembatasan kandungan sulfur hingga 0,5 persen pada tahun 2020, Jaja menyampaikan bahwa Delegasi Indonesia telah menyampaikan kesiapan Indonesia untuk menyediakan bahan bakar kapal dengan kadar sulfur 0,5 persen di 2 Pelabuhan Utama di Indonesia.
“Kita targetkan bagi pelabuhan-pelabuhan lainnya untuk segera menyusul setelah tahun 2020,” ujar Jaja.
Menurut Jaja, peran Indonesia dalam pengurangan gas rumah kaca tercermin melalui banyaknya kebijakan Indonesia dalam hal perlindungan lingkungan. Indonesia aktif mendukung langkah IMO dalam pembentukan Kajian ke-4 pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, yang telah dibahas sejak MEPC ke-72 tahun 2017.
Selain itu, Indonesia juga selalu berperan aktif di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC). Pada akhir tahun 2016, Indonesia juga telah mengikatkan diri menjadi anggota Paris Agreement melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.





Komentar tentang post