Praktik markdown, dengan modifikasi menjadi <30 GT ini ada yang langsung saja diproses di daerah, tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, kapal perikanan ini seharusnya melaporkan terlebih dahulu statusnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin, wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Pemilik kapal yang izinnya expired selama >2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan).
Seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku.*





Komentar tentang post