Pihak pengelola kawasan wisata sudah mengarahkan untuk membatasi jumlah orang yang turun yaitu 15 orang per grup, namun, kata Permana, “Kondisi di lapangan sulit di kendalikan.”
“Selain karena jumlah wisatawan yang banyak, juga terbatasnya personil dari pihak pengelola dengan kemampuan bahasa asing, serta peralatan lapangan yang terbatas sehingga pengelola mengalami kesulitan di lokasi,” ujar Permana kepada Darilaut.id, Jumat (26/4).
Dalam praktik berinteraksi, pengelola kawasan di Botubarani telah menerapkan aturan terkait prosedur dan tata cara melakukan aktivitas wisata dengan Hiu Paus yang bersumber dari Keputusan Direktur Jenderal Pengeloaan Ruang Laut (Kepdirjen PRL) No. 41 Tahun 2022.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa berulang di waktu yang akan datang, BPSPL Makassar akan melaksanakan beberapa upaya, di antaranya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, dengan Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
BPSPL Makassar juga akan melakukan sosialisasi Kepdirjen PRL No. 41 Tahun 2022 dan pengelolaan Kawasan Konservasi Teluk Gorontalo yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, selanjutnya menetapkan sebagai peraturan Satuan Unit Organisasi Pengelola.




