Oleh sebab itu, KNKT menerbitkan rekomendasi segera yang ditujukan kepada beberapa instansi terkait.
Pertama, kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, KNKT meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap penerapan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK 103/2/8/DJPL-17, menambah jumlah tenaga personil petugas SROP Ternate sesuai persyaratan dan peruntukannya.
Selanjutnya, KNKT mewajibkan awak kapal melaporkan kondisi cuaca pada setiap pelayarannya. Informasi cuaca maritim hendaknya juga menjadi prasyarat dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan agar menempatkan petugas keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan-pelabuhan yang telah diberi izin oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk dapat menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada syahbandar/ otoritas yang ditunjuk di pelabuhan ataupun dermaga. Informasi cuaca maritim disertai arus di perairan sekitar pelabuhan setiap 6 jam dengan format yang sederhana dan seragam serta mudah dimengerti oleh awak kapal.
Ketiga, kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II – Ternate, memeriksa kelengkapan administrasi kapal secara menyeluruh sebelum mengeluarkan SPB, memastikan petugas syahbandar mengawasi pengoperasian kapal-kapal penumpang tradisional.





Komentar tentang post