Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia.
Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, KKP melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM Faiz Putra yang melanggar daerah penangkapan ikan.
Berdasarkan izin, menurut Adin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara. Tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. “Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” kata Adin.





Komentar tentang post