KPLP memiliki 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Tanjung Uban, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Bitung, Tual Ambon.
“5 Pangkalan PLP tersebut memiliki 39 kapal yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, mengenai pemisahan tugas dan wewenang antara Syahbandar dengan 5 pangkalan PLP yang ada. Syahbandar memiliki tupoksi terkait keselamatan pelayaran, juga memiliki kapal patroli KPLP sebanyak 373 unit. Namun demikian, Kapal patroli yang ada di Syahbandar beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP).
“Sedangkan daerah di luar DLKR dan DLKP merupakan kewenangan dari 5 Pangkalan PLP dengan 39 kapalnya,” ujarnya.
KPLP juga banyak melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard, di mana mereka datang untuk bersama-sama dengan kita mengadakan pemantauan di pelabuhan melihat patroli-patroli di Indonesia.
“Australia juga demikian, kita mengadakan pelatihan operasi bersama, penanggulangan musibah dan pencemaran lingkungan, seperti terakhir di Davao Filipina yang dihadiri juga oleh Jepang dan 11 negara pemantau,” kata Ahmad.





Komentar tentang post