Kementerian Pariwisata meminta kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait (Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, Dinas Pariwisata) untuk segera melakukan audit Komprehensif Operator Kapal Wisata.
Segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh operator kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Bengkulu.
Audit harus mencakup pemeriksaan kelayakan teknis kapal (termasuk kondisi mesin, struktur, dan navigasi), kelengkapan dan kondisi alat-alat keselamatan (pelampung, alat pemadam api ringan, alat komunikasi darurat), sertifikasi dan kompetensi awak kapal, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) keselamatan pelayaran.
Penerapan peraturan yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.




