Darilaut – Kasus dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Desa Air Saga, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (19/11).
Kasus ini melibatkan korporasi yang terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin. Hal ini menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii mengatakan lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015.
Penyidik KLHK menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020.
Tersangka dan berkas yang disampaikan oleh Firdaus Alim dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Korporasi diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nugraha mengatakan, sidang kasus tersebut akan dipantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli.
Terdapat korporasi lain yang terkait dengan kasus perusakan lingkungan tersebut yang dalam proses persidangan.
Komentar tentang post