Berdasarkan laporan tersebut, lumba-lumba sengaja dinaikkan dan bisa bertahan 1-2 jam di kapal sehingga jika dilepaskan kembali khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.





Komentar tentang post