Jakarta – Sejak 29 Agustus hingga 16 September 2019, tim terpadu melakukan penanganan kemunculan hiu paus (Rhincodon typus) di saluran kanal inlet unit 2 PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Paiton.
Pemantauan kemunculan hiu paus ini terus dilakukan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kita melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera, evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Senin (16/9).
Penanganan awal telah dilakukan sejak Jumat 30 Agustus 2019 melalui penyisiran sepanjang kanal oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo. Kemudian, PT PJB UP (PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit) Paiton, PT YTL Jawa Power dan PT POMI.
Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan Hiu Paus. Hiu paus ini kemudian muncul kembali di inlet PLTU Paiton.
Komentar tentang post