Salah satu bentuk perbaikan tata kelola tersebut adalah dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Niaga Migran.
Pemerintah perlu juga membuka hotline pengaduan awak kapal dalam dan luar negeri. Semacam National Fisher Centre sebagai platform bersama untuk respon cepat terhadap kejadian atau kasus yang menimpa Awak Kapal Perikanan.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan pendataan keberadaan Awak Kapal Perikanan Indonesia luar negeri. “Menjadi prioritas Timnas untuk mengkoordinasikan dengan K/L lain supaya ada pendataan mereka di luar negeri agar memudahkan KBRI melakukan pemantauan,” kata Abdi.
Sebagai tindaklanjut Perpres 18/2019 ttg Pengesahan ratifikasi SCTWF, Pemerintah perlu segera menyusun program dan rencana aksi pengembangn sumberdaya manusia Awak Kapal Perikanan terutama tentang kualifikasi /kompetensi awak kapal ikan.
Asisten Deputi, Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Matitim dan Investasi, Basilio Diaz Araujo mengatakan, saat ini ada gap dan tumpang tindih regulasi tentang awak kapal perikanan sehingga efektivitas pelaksanaannya belum begitu baik dan segera diperbaiki.
“Selain beberapa koonvensi internasional yang belum kita ratifikasi, aturan dalam negeri saat ini slain tumpang tindih, pelaksanaannya belum terlalu efektif,” kata Basilio.





Komentar tentang post