Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan bantuan secara gratis berupa alat keselamatan kapal dan pas kecil kapal tradisonal kepada para awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.
Penyerahan bantuan ini dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang.
Kepala KSOP) Kelas I Panjang Andi Hartono menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan awak kapal wisata tradisional bertempat di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang yang merupakan dermaga kapal-kapal wisata tradisional dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
Andi mengatakan, bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan manfaatnya sebagai dokumen kepemilikan kapal.
Komentar tentang post