Senin, April 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

redaksi
10 Maret 2019
Kategori : Berita
0
pengukuran kapal

FOTO: DEPHUB.GO.ID

Pemerintah menaruh perhatian dengan banyaknya kapal kurang dari GT 7 yang beroperasi di perairan Indonesia. Sebut saja kapal penangkap ikan, sehingga dalam hal pemenuhan legalitas kapal dan sertifikasi keselamatannya, maka Pemerintah membebaskan biaya atas PNBP tersebut.

“Ini salah satu wujud nyata dan bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pembebasan biaya PNBP untuk pengurusan legalitas dan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7,” ujar Agus.

Adapun pembebasan biaya atas PNBP terhadap semua jenis kapal kurang dari GT 7 tersebut meliputi pemeriksaan teknis dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) serta membebaskan biaya atas PNBP terhadap pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal kurang dari GT 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak mengatur pungutan PNBP terhadap pemeriksaan dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan tonnase kotor kurang dari GT 7.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ke depan diharapkan akan semakin banyak pemilik dan pengguna jasa pelayaran yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki bukti legalitas kapalnya,” kata Agus.*

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: Dokumen kapalPerhubungan Laut
Bagikan33Tweet20KirimKirim
Previous Post

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

Next Post

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Postingan Terkait

Daya Tampung UTBK – SNBT di Universitas Negeri Gorontalo 3063 Kursi

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

19 April 2026
Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

19 April 2026

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Eutrofikasi Mengganggu Keseimbangan Ekosistem Perairan dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas

Next Post
Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

AmsiNews

REKOMENDASI

Forest Watch Indonesia dan FMIPA UNG Kerja Sama Penelitian dan Magang Mahasiswa

Paus Pembunuh Terdampar di Flores Timur Kembali ke Laut Lepas

Kontribusi IPB dalam Pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu

Apa Saja yang Terkait dengan Varian Omicron?

LIPI: Varian Delta Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Pemimpin Dunia Mengarahkan Perhatian Pada Polusi Plastik

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.