Pemerintah menaruh perhatian dengan banyaknya kapal kurang dari GT 7 yang beroperasi di perairan Indonesia. Sebut saja kapal penangkap ikan, sehingga dalam hal pemenuhan legalitas kapal dan sertifikasi keselamatannya, maka Pemerintah membebaskan biaya atas PNBP tersebut.
“Ini salah satu wujud nyata dan bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pembebasan biaya PNBP untuk pengurusan legalitas dan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7,” ujar Agus.
Adapun pembebasan biaya atas PNBP terhadap semua jenis kapal kurang dari GT 7 tersebut meliputi pemeriksaan teknis dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) serta membebaskan biaya atas PNBP terhadap pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal kurang dari GT 7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak mengatur pungutan PNBP terhadap pemeriksaan dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan tonnase kotor kurang dari GT 7.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ke depan diharapkan akan semakin banyak pemilik dan pengguna jasa pelayaran yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki bukti legalitas kapalnya,” kata Agus.*





Komentar tentang post