Jakarta – Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kememterian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili Kasubdit Keselamatan Kapal, Capt Jaja Suparman mengatakan, kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama, baik regulator, operator dan juga pengguna jasa.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi budaya maritim Indonesia,” ujar Jaja, saat bimbingan teknis Keselamatan Pelayaran periode VII yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub di Ambon, Maluku, Rabu (11/9). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 11 sampai 13 September.
Berdasarkan berbagai ketentuan Internasional di bidang keselamatan pelayaran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan seluruh peraturan pelaksananya, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Kelaiklautan kapal berperan penting dalam keselamatan pelayaran. Hal ini merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama, termasuk para penumpang kapal.
Operator pelayaran diharapkan senantiasa mengutamakan kelaiklautan kapal serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Para awak kapal yang bertugas wajib memastikan peralatan keselamatan pelayaran berfungsi dengan baik dalam jumlah yang memadai serta muatan penumpang dan barang di kapal tidak melebihi kapasitas.*
Komentar tentang post