Darilaut – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memfasilitasi hak-hak anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China (RRT) Long Xing 629. ABK WNI yang meninggal adalah almarhum SP dan almarhum AR.
Hak-hak tersebut berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi. Hak-hak yang diberikan kepada ahli waris S dan Ar secara penuh sesuai PP No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Kedua ABK ini meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020 di kapal ikan Long Xing 629.
Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan. Pertamuan pertama pada 13 Mei, dan kedua 27 Agustus 2020 di Kemlu.
Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait, serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
Sementara itu, di Uni Emirat Arab, KJRI Dubai telah menemui 12 WNI yang bekerja sebagai ABK di Kapal Oasis di Pelabuhan Hamriyah, Sharjah (29/8).
Kapal Oasis telah bersandar di Pelabuhan Hamriyah sejak 4 Juni 2020. Proses pemulangan para WNI menjadi terhambat karena permasalahan internal dan juga pandemi Covid-19.
KJRI Dubai selain memastikan keadaan para WNI juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendesak pihak perusahaan untuk segera memulangkan para WNI ABK tersebut.
Komentar tentang post