Demikian halnya dari sisi peningkatan persyaratan pasar internasional, pada tahun 2018 untuk pertama kali produk tuna Indonesia mendapatkan pengakuan internasional dalam bentuk Sertifikat MSC Eco-Label kepada Perusahaan PT Citra Raja Ampat.
Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan tuna di Indonesia sudah diakui pengelolaannya secara internasional dan dapat memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat regional (RFMOs) maupun internasional.
Sudah ada 9 perusahaan lagi yang saat ini dalam proses untuk mendapatkan pengakuan serupa. Di samping itu, melalui FAIR TRADE, produk perikanan tuna yang dihasilkan oleh para nelayan skala kecil, antar lain nelayan di Pulau Seram sudah mampu menembus pasar AS.
Selama tiga tahun berturut-turut tingkat kepatuhan Indonesia di IOTC meningkat dari 64 persen (2016), 73 persen (2017) dan 77 persen (2018), sedangkan di WCPFC meningkat dari 61 persen (2016) menjadi 81 persen (2017). Peningkatan ini merupakan upaya keras KKP untuk mematuhi resolusi yang tertuang dalam Conservation and Management Measures pada semua jenis komoditi tuna.
Keberhasilan ini juga menunjukan bahwa Pelaku Usaha Perikanan Tuna Indonesia semakin taat hukum dalam melaporkan hasil tangkapan.
Dalam Sidang IOTC 2019 tahun ini, Delegasi Indonesia turut aktif memperjuangkan keberlanjutan perikanan Tuna di Indian Ocean, antara lain berhasil mempejuangkan agar Drifting Fish Agregating Device (DFAD) yang selama ini banyak dipergunakan oleh Kapal Purse Seine Uni Eropa, Korea dan China yang beroperasi di Samudera Hindia dapat dikurangi jumlahnya dan secara bertahap dihapuskan.





Komentar tentang post