Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penangkapan ikan dengan cara merusak tersebut. Diantaranya sekian kilo gram pupuk yang diduga bahan pembuat bom, korek api, kabel dan kompresor dan alat selam.
Selanjutnya, menurut Tb, terhadap terduga pelaku pemboman ikan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Kendari.
Selama 2 (dua) bulan terakhir sebanyak 31 orang pelaku destructive fishing ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Indonesia. Masing-masing di Tojo Una una – Sulawesi Tengah, Halmahera- Maluku Utara, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Sumbawa – Nusa Tenggara Barat dan terakhir di Sulawesi Utara.
Penangkapan tersebut bekerjasama dengan DKP Provinsi, TNI Angkatan Laut dan POLRI.*
Komentar tentang post