Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, benih lobster tersebut di re-packing dan re-oksigen dan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 cm dan berat minimal 200 gram.
“Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum,” kata Rina.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, perairan Kepulauan Riau hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatera seringkali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil digagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas.
“Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini,” kata Susi.
Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan benih lobster melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.





Komentar tentang post