Tb Haeru mengatakan, berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut.
Tb memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini.
“Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Pak Menteri kami akan tindak tegas para pelaku illegal fishing dan destructive fishing meskipun di masa tanggap darurat Covid-19 ini,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan, terkait dengan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara, proses penangkapan pelaku tidak mudah. Operasi intelijen sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu.
“Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil mengendus praktik destructive fishing ini setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk pengintaian selama hampir dua bulan terakhir. Jadi operasi intelijen ini lebih dulu,” kata Eko.*





Komentar tentang post