Sementara kapal ikan Malaysia ditangkap saat sedang melakukan illegal fishing di WPP 711 oleh KP Orca 03 yang dinakhodai Capt Muhammad Ma’Ruf pada Senin (14/10).
Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB. Kapal ini berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kapal Vietnam dan Malaysia ini diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam.
Menurut Agus, untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam. Sesuai dengan Undang-undang Perikanan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selama 2019, KKP menangkap sebanyak 51 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan kapal ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Masing-masing terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina dan 1 Panama.*





Komentar tentang post