Diskusi tersebut berhasil menghimpun komitmen dan kesepakatan dukungan pemerintah dan AP2HI untuk melakukan inspeksi bersama ketengakerjaan di kapal ikan. Guna mendukung hal tersebut perlu ada perencanaan strategis terkait inspeksi bersama di kapal perikanan terkait aspek panduan, tools inspeksi dan mekansme inspeksi bersama nantinya.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan saat ini terdapat 30 regulasi dan aturan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.
“Terdapat 30 regulasi dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menetrei terkait yang mengatur hal tersebut dan perlu didorong agar dapat diberlakukan secara efektif,” kata Abdi.
Menurut Staf Senior Pengawas Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja Gumilang, saat ini pemerintah belum memiliki sistem basis data dan informasi yang terintegrasi mengenai awak kapal niaga dan kapal perikanan.
“Sistim basis data tersebut penting menjadi dasar untuk menentukan kebijakan strategis dan terpadu di antara para pemangku kepentingan” kata Gumilang.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djauri mengatakan bahwa AP2HI dengan 50 anggota berkomitmen melaksanakan bisnis yang bertanggungjawab termasuk perlindungan ABK dan nelayan.





Komentar tentang post