Menurut Danny, tindakan mitigasi bencana yang bisa dilakukan antara lain, melalui penataan tata ruang yang aman bencana. Membuat aturan kode bangunan tahan gempa, digalakannya pendidikan dan penyiapan masyarakat yang tangguh terhadap bencana, sesuai dengan karakter sumber bencana di setiap wilayah serta harus spesifik.
“Juga penerapan sistem peringatan dini bencana oleh pemerintah maupun secara mandiri, dan terakhir analisis bahaya dan risiko,” ujarnya.
Mengingat kompleksnya monitoring, mitigasi dan sistem peringatan dini gempa dan tsunami, khususnya karena keberagaman karakteristik sumber dan kondisi wilayah, perlu dibentuk kelompok kerja nasional yang multidisiplin dan lintas instansi.
Seperti misalnya Pusat Studi Gempa Nasional (PUSGEN) yang dibentuk untuk update Peta Seismic Hazard Indonesia secara berkala.*





Komentar tentang post