Hasil pemeriksaan, TB Megamas Star, tonage 141 GT, kebangsaan Indonesia. Pemilik PT Snepac Shipping, jumlah anak buah kapal (ABK) 8 orang (termasuk Nahkoda). Rute pelayaran dari Singapura tujuan Batu Ampar.
Sementara Tongkang BG Samudera III, tonage 1126 GT, dengan muatan konteiner 60 buah.
Diduga kapal TB Buana Atlantic dan BG Samudera III melakukan pelanggaran Sertifikat Konstruksi Kapal Barang Tongkang habis masa berlaku TMT tanggal 8 Desember 2108. Hal ini melanggar Pasal 303 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Jo Pasal 124 (2) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, 1 orang ABK tanpa disertai Buku Pelaut melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.
Nakhoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, Tidak dapat menunjukkan dokumen muatan/Manifest melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 38 (2) tentang Wajib Angkut.
Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar Tug Boat dan Tongkang dikawal menuju Lanal Batam.*





Komentar tentang post