
Maleo di Panua bersarang di pantai berpasir. Tapi, tidak semua pantai berpasir akan menjadi tempat peneluran burung maleo, yang datang berpasangan, jantan dan betina.
Secara bergantian pasangan maleo ini menggali lubang yang cukup dalam. Setelah bertelur, sarang akan ditutup. Tak lupa dibuat pula lubang-lubang palsu, untuk mengelabui predator.
Selain di pantai berpasir, maleo bersarang di pinggir sungai dan dalam hutan yang mengandung energi panas bumi.
Pantai berpasir atau yang bercampur tanah tempat bertelur maleo, biasanya dengan suhu yang bervariasi. Suhu maksimal hingga 36 derajat Celcius.
Di Panua, menurut Dr Rodney V. Salm (1984) mangrove sudah dilindungi sejak 1938. Perlindungan kawasan ini dilakukan melalui peraturan bernomor GB 3-11-1938 no 11 Stbl 620.
Cagar Alam Panua tercatat sebagai kawasan konservasi laut (marine conservation) pertama di Teluk Tomini.
Hutan mangrove dan burung maleo sudah menjadi perhatian sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Diusulkan sebagai kawasan lindung pada 1936 dan ditetapkan 1938. Luas kawasan mangrove yang dilindungi 1500 hektare.
Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan sebagai kawasan lindung melalui SK Menteri Kehutanan dengan nomor 252/KPTS-II/1984 tertanggal 26 Desember 1984. Selanjutnya, keputusan itu direvisi lagi dengan surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 471/KPTS-II/1992 tanggal 22 Mei 1992.





Komentar tentang post