Pengadilan menetapkan satwa tersebut akan dikembalikan ke Indonesia. Selama persiapan pelaksanaan repatriasi satwa-satwa tersebut oleh pemerintah Filipina ditempatkan di Davao Crocodile Park, yang merupakan tempat konservasi satwa milik swasta.
Indonesia dan Filipina merupakan para pihak peserta Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).
CITES menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar.
Pemulangan satwa Indonesia merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di habitatnya.*
Komentar tentang post