KAPAL Motor Vessel (MV) Lyric Poet dan Motor Tanker (MT) Alex yang merusak terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan membayar kerugian Rp 35 miliar. Negosiasi panjang penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan ini berlangsung hampir dua tahun.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal April 2017 lalu. Dalam laporan ini terdapat dua kapal yang kandas di perairan Bangka Belitung.
Selanjutnya PSDKP menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Perwakilan perusahaan juga diundang dalam rapat.
Melalui pertemuan ini, ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia (KKP dan KLHK) dengan perwakilan pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex.
MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017.
Komentar tentang post