Minggu, September 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Negosiasi Panjang, Dua Kapal Perusak Terumbu Karang Bayar Kerugian Rp 35 Miliar

redaksi
19 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Kapal kandas merusak terumbu karang

FOTO: KKP.GO.ID

KAPAL Motor Vessel (MV) Lyric Poet dan Motor Tanker (MT) Alex yang merusak terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan membayar kerugian Rp 35 miliar. Negosiasi panjang penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan ini berlangsung hampir dua tahun.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal April 2017 lalu. Dalam laporan ini terdapat dua kapal yang kandas di perairan Bangka Belitung.

Selanjutnya PSDKP menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Perwakilan perusahaan juga diundang dalam rapat.

Melalui pertemuan ini, ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia (KKP dan KLHK) dengan perwakilan pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex.

MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Bangka Belitungkerugian kerusakan terumbu karangKKPKLHKPSDKP
Bagikan10Tweet6KirimKirim
Previous Post

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Next Post

Sejarah Peradaban Maritim Nusantara Perlu Referensi yang Kuat

Postingan Terkait

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

20 September 2026
Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

20 September 2026

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Next Post
Sejarah peradaban maritim

Sejarah Peradaban Maritim Nusantara Perlu Referensi yang Kuat

Komentar tentang post

TERBARU

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

AmsiNews

REKOMENDASI

KKP Keluarkan Edaran Terkait Wabah Virus Corona

1,7 Juta Jiwa Menderita dan Mengungsi Karena Bencana Alam

Regulasi Sedimentasi Melindungi Pengambilan Pasir Laut Secara Ilegal

Kapal Tanker Filipina Muat 1,4 Ton Minyak Tenggelam di Teluk Manila

Sekjen AMSI Maryadi Wafat

Penanganan Limbah Medis B3 Covid-19

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.