Setelah lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara KKP dan KLHK dengan kedua pihak perusahaan, serta dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang.
Kapal MT Alex membayar kerugian sebesar USD1.346.689,41 setara Rp19.122.983.800. Kapal MV Lyric Poet membayar kerugian sebesar USD1.180.984,08 setara Rp.16.769.972.800.
Penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.*
Komentar tentang post