Beberapa negara di dunia telah melakukan tindakan perlindungan terhadap pari manta, seperti Palau, Maldives, New Caledonia, Cook Islands, Federated States of Micronesia, dan French Polynesia.
Di Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan peraturan daerah untuk larangan penangkapan pari manta.
KKP telah menerbitkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Kemudian, terdapat pari mobula yang telah masuk Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) saat sidang COP 17 tahun 2016.
Dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) pari manta masuk dalam status vulnerable yang rawan terancam punah.*





Komentar tentang post