Darilaut – Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD untuk merespon keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Didampingi oleh Menkominfo Johnny G Plate dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD menyampaikan kepada pers bahwa pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (2/8).
Jalur pertama, kata Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu. Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.
“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.
Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan. Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh.





Komentar tentang post