Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 301.653 pemilih.
Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024, pada Minggu (11/8).
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, dan dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.
Roy mengatakan penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan,” ujar Roy.
Roy mengimbau agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan dengan cermat dan akurat, guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Roy Hamrain menyampaikan ucapan terima kasih tingginya kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemuktahiran daftar pemilih.