“Perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Agus.
Cara pengelolaan limbah infeksius di fasilitas pelayanan kesehatan berbeda dengan di lingkungan perumahan.
Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengatakan, limbah infekius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.
“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius,” ujar Ajeng.
Pemusnahan juga dapat menggunakan autoclave dengan pembakaran pada suhu 56°C/75°C/120-140°C.
“Teknologi ini direkomendasikan karena tidak menimbulkan kerugian dan tidak mahal,” ujar Ajeng.
Menurut Ajeng, di lingkungan perumahan, sampah masker, tisu dan sarung tangan dipisahkan dari sampah biasa lalu digunting. Kemudian direndam di dalam larutan disinfektan sebelum dikemas khusus. Saat mengemas, sampah ditandai dan dibuang.
Kendala
Dalam pelaksanaannya, terdapat kendala pengelolaan limbah infeksius terutama ketersediaan insinerator.
“Di seluruh Indonesia hanya ada 110 rumah sakit yang memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin padahal pengelolaan limbah infeksius sangat penting di masa pandemi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati.





Komentar tentang post