“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard,” kata Sampono.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan perlunya peningkatan koordinasi antara lembaga. Hal ini karena kewenangan pengawasan yang ada di banyak lembaga bisa menjadi penyebab lemahnya tindakan pengawasan.
Untuk itu, kata Kuswandono, perlu disiapkan mekanisme koordinasi yang mampu memberikan ruang kepada semua pihak.





Komentar tentang post