“Di antaranya untuk memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha penangkapan serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pengawasan, terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi informasi untuk pengawasan sekaligus pendataan,” ujar Menteri Trenggono kepada seluruh peserta webinar yang diikuti secara daring.
Melalui kebijakan itu, Indonesia sebagai anggota dari High Level Panel on Sustainable Ocean Economy yang sering membahas kesehatan laut dan penangkapan ikan secara ilegal, maka akan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported and unregulated fishing di Indonesia, dan berubah menjadi legal, reported, and regulated fishing.
Dalam UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.
“SDA tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mengutamakan aspek ekologi,” katanya.





Komentar tentang post