Jakarta – Perdagangan Ikan karang hidup konsumsi (Live Reef Food Fish/LRFF) selama ini terkait erat dengan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Banyak penangkapan ikan karang hidup yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti aturan yang ada
Karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan agar perdagangan LRFF ini dibuat lebih transparan.
“Kita butuh transparansi dalam perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini. Kita juga membutuhkan perangkat aturan yang lebih tertata agar pengelolaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Susi, saat memimpin sesi “Perdagangan Ikan Karang Hidup Konsumsi (Live Reef Food Fish Trade/LRFFT)” dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monako, Kamis (6/12) pekan lalu.
Di hadapan anggota Science and Conservation of Fish Aggregations (SCRFA) dan The Nature Conservancy, menteri Susi menyampaikan perlunya pengaturan dan pengelolaan perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang berkelanjutan. ICRI perlu bekerja sama dengan CITES, sehingga akan ada perubahan kebijakan dalam klasifikasi beberapa spesies karang hidup.
Ikan karang hidup konsumsi sejak lama menjadi komoditas perikanan yang sangat diminati pasar internasional. Tak heran jika LRFF kemudian menjadi primadona ekspor bagi beberapa negara, utamanya untuk dikirim ke Hongkong maupun Tiongkok.
Komentar tentang post