Darilaut – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk menjalankan tugasnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024.
“KPPS harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi, serta mampu melaksanakan tugas sesuai aturan demi kelancaran proses demokrasi,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu.
Hal ini disampaikan Agustina saat menutup kegiatan rapat koordinasi evaluasi pembentukan KPPS, yang berlangsung pada tanggal 27-28 September 2024.
Agustina menjelaskan pentingnya kompetensi, kualifikasi, dan integritas bagi setiap anggota KPPS yang akan dibentuk.
Agustina berharap KPPS yang dihasilkan mampu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) berjalan lancar.
Kegiatan ini diikuti ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pilkada serentak 2024.
Penutupan rapat tersebut menandai kesiapan KPU Kabupaten Gorontalo dalam membentuk KPPS yang handal dan berkualitas.