Kamis, Mei 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Indonesia Leader Penangkapan Tuna Satu per Satu di Dunia

Ikan tuna sirip kuning atau madidihang (Thunnus albacares). FOTO: DARILAUT.ID

Jadi jelas ada kapal di atas 15 meter dibawah 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan alasan untuk memberikan manfaat pemasukan daerah dan sesuai dengan aturan penerbitan izin kapal bahwa walaupun kapal berukuran diatas 15 meter bila dibawah 30 GT, izin diterbitkan daerah.

Merujuk UU 23 tahun 2014 Pasal 27, kewenangan daerah mengelola sumberdaya alam sampai 12 nm (nautical mile).

Kasubdit Sumberdaya Ikan ZEE Indonesia dan Laut Lepas Trian Yunanda. FOTO: DARILAUT.ID

“Faktanya, banyak izin kapal daerah beroperasi ke Zona Ekonomi Ekslusif bahkan Laut Lepas. SIPI yang diterbitkan daerah tidak membatasi jarak vertikal dimana kapal bisa beroperasi,” kata Trian.

Adapun pendaftaran kapal di RFMO diatur dalam Permen KP 12/2012, pada bab VI, pasal 14. Pada ayat (1) kewenangan diberikan kepada Direktur Jenderal untuk mendaftarkan kapal yang telah memiliki SIPI/SIKPI untuk beroperasi di laut lepas.

Tata kelola ini kemudian diperbaiki. Prosedur pendaftaran kapal perikanan ke RFMO ditetapkan lebih lanjut melalui Petunjuk Teknis yang diatur dalam Keputusan Dirjen No 65/2015. Keputusan Dirjen ini menjadi acuan pelaksanaan pendaftaran.

Pada bab II bagian B Keputusan Dirjen 65/2015 diatur bahwa kapal yang bisa didaftarkan adalah wajib didaftarkan sesuai resolusi/ketentuan IOTC, WCPFC, CCSBT dan IATTC (Inter-Atlantic Tropical Tuna Commission).

Halaman 4 dari 6
Sebelumnya1...3456Selanjutnya
Tags: KKPperikanan berkelanjutanperikanan tunaTuna sirip biru
Bagikan16Tweet8KirimKirim
Previous Post

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Next Post

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Postingan Terkait

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

14 Mei 2026
Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

14 Mei 2026

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

Prof. Reza: Mikroplastik Membawa Berbagai Zat Berbahaya

Mikroplastik Membahayakan Ekosistem Laut Hingga Rantai Makanan Manusia

Next Post
Minyak dan Gas Pertamina di Pantai Utara Jawa Alami Kebocoran

Pertamina Percepat Pengeboran Sumur Baru

Komentar tentang post

TERBARU

Mengenal Hantavirus, Kelompok Virus Zoonotik yang Ditularkan Hewan Pengerat Seperti Tikus Liar

Penumpang Kapal yang Terkena Hantavirus Menjalani Karantina 42 Hari

Pemerintah Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Kapal Ikan Indonesia

Calon Mahasiswa Baru yang Lulus SNBP 2026 di UNG Registrasi Ulang

Perubahan Iklim Merusak Perekonomian Global

Karakteristik Burung Kareo Padi yang Hidup di Lahan Basah

AmsiNews

REKOMENDASI

Virus Corona, Kemenhub Laksanakan Imbauan IMO

Saling Serang AS-Isarel vs Iran, PBB: Warga dan Infrastruktur Sipil Harus Dilindungi

PBB Meningkatkan Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi di Afghanistan

Indonesia Jajaki Pelayaran ke Brunei Darussalam

Bibit Siklon Tropis 94S Bergerak di Laut Timor

10 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Batam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.