Senin, Juni 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Petugas Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal 597 Burung

redaksi
3 Juli 2021
Kategori : Berita, Konservasi
0
Petugas Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal 597 Burung

Petugas gabungan di Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan ilegal 597 ekor burung yang akan dikirim ke Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Pare-pare Sulawesi Selatan. FOTO: KLHK

Subhan mengatakan keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat.

Penyidik sudah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini.

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: BurungKalimantan TimurKLHKPenyelundupanSatwa Liar
Bagikan2Tweet2KirimKirim
Previous Post

Lomba Perahu Layar Tradisional Tanpa BBM

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah Korban Kapal Penumpang KMP Yunicee

Postingan Terkait

Gempa Dahsyat di Filipina Selatan Menewaskan 15 Orang

Gempa Sarangani Mengakibatkan 54 Ribu Rumah Rusak di Mindanao, 249 di Sulawesi Utara

15 Juni 2026
Kementerian Kesehatan Tingkatkan Pengawasan Kasus Ebola di Indonesia

Infeksi Virus Ebola di Kongo Terus Menyebar, Dapat Menyasar Anak-anak

14 Juni 2026

Silvofishery, Model Budidaya Ikan Berkelanjutan yang Menggabungkan Konservasi dan Ekonomi Masyarakat

TEMPO Kembali Mengalami Serangan Digital

Mahasiswa Teknik Geologi UNG dan BPBD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir di Gorontalo Utara

Gempa Sarangani Merusak 249 Rumah dan 26 Fasilitas Umum di Sulawesi Utara

Konvensi Barcelona Menandai Keberhasilan Program Laut Regional

UNG Buka Program Akademik Internasional “Teluk Tomini” untuk Mahasiswa Dari Berbagai Negara

Next Post
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah Korban Kapal Penumpang KMP Yunicee

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah Korban Kapal Penumpang KMP Yunicee

Komentar tentang post

TERBARU

Gempa Sarangani Mengakibatkan 54 Ribu Rumah Rusak di Mindanao, 249 di Sulawesi Utara

Infeksi Virus Ebola di Kongo Terus Menyebar, Dapat Menyasar Anak-anak

Silvofishery, Model Budidaya Ikan Berkelanjutan yang Menggabungkan Konservasi dan Ekonomi Masyarakat

TEMPO Kembali Mengalami Serangan Digital

Mahasiswa Teknik Geologi UNG dan BPBD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir di Gorontalo Utara

Gempa Sarangani Merusak 249 Rumah dan 26 Fasilitas Umum di Sulawesi Utara

AmsiNews

REKOMENDASI

Hiu Paus Terlihat di Taman Nasional Taka Bonerate

Menyaksikan Konfigurasi 5 Planet dan Bulan Berbaris Saat Fajar

Gelombang Laut di Anyer Bukan Tsunami

Dewan Pers Menyoroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

IPM Provinsi Gorontalo 2025 Capai 72,62, Seluruh Dimensi Mengalami Peningkatan

Rawan Putus, Pengamanan Kabel Laut Sangat Penting

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.