Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.
Aan mengatakan, tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.
“Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” kata Aan.
Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.
Panduan ini mengacu pada referensi internasional, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) dan International Health Regulation (IHR).
Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.
Buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo memberikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan Covid-19 di tanah air.
Komentar tentang post