Heri mengatakan, Menteri Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan. Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.
“Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya,” katanya.
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post