Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.
Satwa-satwa sebelumnya dirawat sekaligus melalui habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT Freeport Indonesia. Satwa tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa endemik Papua, kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio).
Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ Menlhk/Setjen/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Papua, termasuk satwa liar. “Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan”.





Komentar tentang post