Senin, April 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Beri Asuransi untuk Awak Kapal Perikanan, Pemilik Kena Sanksi

redaksi
2 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Tak Beri Asuransi untuk Awak Kapal Perikanan, Pemilik Kena Sanksi

Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Pemilik kapal diwajibkan memberikan perlindungan kepada awak kapal yang dipekerjakannya dalam operasi penangkapan ikan. Perlindungan dimaksud minimal harus menjamin aspek kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan sosial.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mengatur terkait sanksi bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi.

Bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, kata Zulficar, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan.

“Apabila merujuk pada Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2000 tentang Pelayaran, pemilik kapal (selaku pemberi kerja) diwajibkan membayar minimal Rp150 juta apabila ada nelayan/awak kapal terjadi kecelakaan (baik cacat maupum meninggal) pada saat sedang bekerja di atas kapal,” katanya.

Zulficar mengatakan, dengan mengsuransikan nelayan/awak kapal yang dipekerjakan, secara tidak langsung, pemilik kapal telah berpartisipasi dalam menjamin keberlangsungan usaha pada sektor perikanan tangkap. Sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penghormatan prinsip-prinsip HAM. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Awak Kapal PerikananDitjen Perikanan TangkapNelayanPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan51Tweet4KirimKirim
Previous Post

Nelayan yang Hilang di Kebumen Ditemukan Meninggal

Next Post

Petugas Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kilogram Sabu dan 5000 Ekstasi di KM Bukit Raya

Postingan Terkait

BMKG: Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

20 April 2026
Daya Tampung UTBK – SNBT di Universitas Negeri Gorontalo 3063 Kursi

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

19 April 2026

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Next Post
Petugas Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kilogram Sabu dan 5000 Ekstasi di KM Bukit Raya

Petugas Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kilogram Sabu dan 5000 Ekstasi di KM Bukit Raya

Komentar tentang post

TERBARU

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

AmsiNews

REKOMENDASI

Bangladesh Bersiap Menghadapi Badai Siklon Sitrang, Bawa Hujan Lebat dan Angin yang Merusak

Kemlu, Soal 2 ABK Indonesia di Pakistan

Indonesia dan Australia Bahas Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Ekspedisi BRIN-OceanX 2025 Akan Berlangsung Bulan November

Abrasi Menggerus Pantai Minahasa Selatan

Bibit Siklon Tropis 94W Berpeluang Menjadi Siklon Tropis

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.