Dana JPS itu juga akan menambah penerima Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan besaran awalnya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk sembilan bulan, mulai April. Skemanya bisa dilihat di sini https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/kartu-sembako-dan-cara-mendapatkannya.
Setelah pengumuman presiden, muncul usulan agar wartawan juga dibantu pemerintah. Sebab, jurnalis dan media punya peran penting dalam memerangi Covid-19. Bahkan anggota Dewan Pers, dalam konferensi online dengan Menteri Komunikasi dan Informatika 3 April lalu menyampaikan usulan memasukkan wartawan sebagai penerima fasilitas dana JPS itu.
Selain itu, anggota Dewan Pers tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberi stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak. Satu usulan lainnya adalah meminta pemerintah berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan dengan membantu memberikan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas meliput Covid-19.
Menyikapi usulan tersebut, AJI menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, Usulan untuk memasukkan wartawan dalam penerima JPS adalah tidak tepat. Kita tahu bahwa dana JPS, yang diwujudkan dalam pemberian uang tunai dan kartu sembako, kepada keluarga yang masuk kategori miskin, jumlahnya sampai Maret 2018 sebanyak 25,95 juta orang (9,82 persen). Apakah tindakan yang tepat meminta wartawan mendapatkan dana yang sebenarnya dialokasikan untuk orang miskin tersebut? Usulan itu juga seperti meminta hak istimewa (privilege), sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya. Berbeda halnya kalau memang ada wartawan yang, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin. Kalau ada situasi seperti itu, adalah wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS itu. Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.





Komentar tentang post