Untuk menghentikan aksi ini, Tim 2 melaksanakan pelumpuhan dengan menembak bagian mesin.
Akibat dari tembakan pelumpuhan itu, speed boat mengalami gangguan mesin. Pelaku penyelundupan mengkandaskan speed boat tanpa nama tersebut ke daratan (hutan bakau).
Pelaku kabur meninggalkan speed boat pada posisi 00̊ 50’ 24’’ N – 103̊ 48’ 47’’ U tepatnya di Perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi).
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan. Tim 2 menemukan barang bukti berupa 36 kotak sterofoam dengan muatan benih lobster.
Dengan bantuan KAL Mapor Lantamal IV, speed boat dapat ditarik kembali ke air dan mengamankan barang bukti di Dermaga Lanal Batam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanal Batam berkordinasi dengan Karantina KKP Batam melakukan pencacahan. Barang bukti 36 box dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Centre dengan pengawalan ketat oleh Pomal Lanal Batam.
Dari hasil penghitungan terdapat barang bukti 36 sterefoam (1.483 kantong). Isinya 33 kotak sterefoam (1.426 kantong) benih lobster jenis pasir sejumlah 295.236 ekor dan 3 kotak sterefoam (57 kantong) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor. Dari hasil tangkapan ini, nilainya Rp 46.109.000.000.





Komentar tentang post